
ORIENTASI STUDI DAN PENGENALAN KAMPUS (OSPEK)
FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA

TATA TERTIB PESERTA OSPEK FMIPA 2014
Kewajiban:
-
Wajib datang tepat waktu dalam setiap kegiatan OSPEK.*
-
Wajib mengikuti seluruh rangkaian OSPEK FMIPA 2014, dan wajib izin apabila tidak megikuti atau meninggalkan serangkaian acara OSPEK 2014.
-
Berpakaian rapi dan sopan sesuai dengan ketentuan.
-
Memakai atribut sesuai dengan yang ditentukan.
-
Wajib membawa dan mengerjakan penugasan yang diberikan.
-
Dilarang memakai aksesoris, perhiasan (gelang, kalung, cincin), dan make up secara berlebihan.
-
Dilarang memakai tindik dan bertato.
-
Bertutur kata sopan dan bertingkah laku baik.
-
Wajib menghormati dan menghargai panitia maupun peserta ospek.
-
Menjaga kebersihan lingkungan.
-
Wajib menjaga nama baik almamater.
-
Menerapkan 6S ( senyum,salam, sapa, sopan, santun, dan semangat ) kepada siapapun.1
-
Peserta yang membawa alat komunikasi wajib menitipkan alat komunikasinya kepada pemandu masing-masing selama materi atau acara ospek berlangsung dan dapat diminta kembali setelah acara ospek selesai.
-
Dilarang membuat keributan selama kegiatan ospek berlangsung.
-
Dilarang membawa senjata tajam dan senjata api selama kegiatan.
-
Dilarang membawa, mengedarkan, dan mengkonsumsi obat-obatan terlarang, miras, serta benda – benda porno selama pelaksanaan OSPEK.
-
Dilarang merokok di lingkungan kampus selama pelaksanaan OSPEK.
-
Wajib menjaga kerjasama antar MABA dan panitia.
-
Tidak diperbolehkan memakai yel – yel yang merendahkan pihak lain dan mengandung SARA.
-
Peserta wajib menjaga semua barang bawaannya, kehilangan barang bawaan akibat kelalaian peserta ospek tidak menjadi tanggung jawab panitia.
-
Peraturan dan tata tertib lain yang dianggap perlu akan ditentukan dikemudian hari.
Hak:
-
Mengaktualisasi dan mengemukakan pendapat dalam seluruh rangkaian OSPEK FMIPA 2014.
-
Melakukan pembelaan diri terhadap segala tuduhan tindak pelanggaran yang dikenakan kepadanya dengan berlandaskan kejujuran dan keadilan.
-
Mengajukan protes kepada panitia apabila ada indikasi tindakan yang keluar dari ketentuan OSPEK FMIPA UNY 2014 yang telah ditetapkan.
-
Peserta berhak melakukan pengaduan ke tim advokasi jika terjadi hal yang tidak sesuai dengan ketentuan.
-
Peserta berhak mendapatkan sertifikat sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
Pelanggaran/Sanksi:
-
Ringan: 10,12,18,20
-
Teguran, Motivasi, Perjanjian lisan.
-
Sedang: 1,3,4,5,6,7,8,9,13,14,19
-
Teguran, Motivasi, Perjanjian tertulis dengan/atas persetujuan koordinator fakultas dan koordinator kedisiplinan.
-
Berat: 2,11,15,16,17
-
Sertifikat ditahan dan wajib mengulang OSPEK tahun depan.
Keterangan :
-
Telat 1-10 menit (ringan)
-
Telat 11-15 menit (sedang)
-
Telat lebih dari 15 menit (berat)
-
MABA wajib menyapa panitia.
Mekanisme Perizinan
-
Izin sebagian (1 hari atau 2 hari)
-
Sakit
- Memberitahukan kepada pemandu masing-masing
- Menyertakan surat keterangan dokter baik lewat pemandu, teman, kerabat, maupun diserahkan langsung kepada koordinator kedisiplinan.
-
Kepentingan pribadi
- Memberitahukan kepada pemandu masing-masing
- Menyerahkan form surat perizinan yang dapat didownload di web ospek fmipa kepada sie kedisiplinan
-
Kepentingan lembaga
- Memberitahukan kepada pemandu masing-masing
- Menyerahkan surat keterangan dari lembaga terkait kepada sie penegak kedisiplinan
2. Izin keseluruhan
-
Sakit
- Memberitahukan kepada pemandu masing-masing
- Menyertakan surat keterangan dokter baik lewat pemandu, teman, kerabat, maupun diserahkan langsung kepada koordinator kedisiplinan.
-
Kepentingan pribadi
-
Memberitahukan kepada pemandu masing-masing
-
Menyerahkan form surat perizinan yang dapat didownload di web ospek fmipa
-
Mendapatkan acc atau pengesahan izin dari koordinator fakultas
-
Menyerahkan surat perizinan kepada siepenegak kedisiplinan
-
Kepentingan lembaga
-
Memberitahukan kepada pemandu masing-masing
-
Menyerahkan surat keterangan dari lembaga terkait
-
Mendapatkan acc atau pengesahan izin dari koordinator fakultas
-
Menyerahkan surat perizinan kepada sie penegak kedisiplinan
3. Izin meninggalkan acara
-
Kepentingan pribadi
- Memberitahukan kepada pemandu masing-masing
- Menemui koordinator kedisiplinan
-
Kepentingan lembaga
- Memberitahukan kepada pemandu masing-masing
- Menemui koordinator kedisiplinan
Nb :
Setiap pelanggaran yang dilakukan peserta akan mendapatkan cap.
-
Jika mendapat cap dua sampai empat kali, termasuk pelanggaran sedang.
-
Jika mendapat cap lebih dari empat kali, termasuk pelanggaran berat.
#ketentuan berlaku selama kegiatan ospek berlangsung