top of page

TATA TERTIB PESERTA OSPEK FMIPA 2014

 

Kewajiban:

  1. Wajib datang tepat waktu dalam setiap kegiatan OSPEK.*

  2. Wajib mengikuti seluruh rangkaian OSPEK FMIPA 2014, dan wajib izin apabila tidak megikuti atau meninggalkan serangkaian acara OSPEK 2014.

  3. Berpakaian rapi dan sopan sesuai dengan ketentuan.

  4. Memakai atribut sesuai dengan yang ditentukan.

  5. Wajib membawa dan mengerjakan penugasan yang diberikan.

  6. Dilarang memakai aksesoris, perhiasan (gelang, kalung, cincin), dan make up secara berlebihan.

  7. Dilarang memakai tindik dan bertato.

  8. Bertutur kata sopan dan bertingkah laku baik.

  9. Wajib menghormati dan menghargai panitia maupun peserta ospek.

  10. Menjaga kebersihan lingkungan.

  11. Wajib menjaga nama baik almamater.

  12. Menerapkan 6S ( senyum,salam, sapa, sopan, santun, dan semangat ) kepada siapapun.1

  13. Peserta yang membawa alat komunikasi wajib menitipkan alat komunikasinya kepada pemandu masing-masing selama materi atau acara ospek berlangsung dan dapat diminta kembali setelah acara ospek selesai.

  14. Dilarang membuat keributan selama kegiatan ospek berlangsung.

  15. Dilarang membawa senjata tajam dan senjata api selama kegiatan.

  16. Dilarang membawa, mengedarkan, dan mengkonsumsi obat-obatan terlarang, miras, serta benda – benda porno selama pelaksanaan OSPEK.

  17. Dilarang merokok di lingkungan  kampus selama pelaksanaan OSPEK.

  18. Wajib menjaga kerjasama antar MABA dan panitia.

  19. Tidak diperbolehkan memakai yel – yel yang merendahkan pihak lain dan mengandung SARA.

  20. Peserta wajib menjaga semua barang bawaannya, kehilangan barang bawaan akibat kelalaian peserta ospek tidak menjadi tanggung jawab panitia.

  21. Peraturan dan tata tertib lain yang dianggap perlu akan ditentukan dikemudian hari.

 

 

Hak:

  • Mengaktualisasi dan mengemukakan pendapat dalam seluruh rangkaian OSPEK FMIPA 2014.

  • Melakukan pembelaan diri terhadap segala tuduhan tindak pelanggaran yang dikenakan kepadanya dengan berlandaskan kejujuran dan keadilan.

  • Mengajukan protes kepada panitia apabila ada indikasi tindakan yang keluar dari ketentuan OSPEK FMIPA UNY 2014 yang telah ditetapkan.

  • Peserta berhak melakukan pengaduan ke tim advokasi jika terjadi hal yang tidak sesuai dengan ketentuan.

  • Peserta berhak mendapatkan sertifikat sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.

 

Pelanggaran/Sanksi:

  • Ringan: 10,12,18,20

  • Teguran, Motivasi, Perjanjian lisan.

  • Sedang: 1,3,4,5,6,7,8,9,13,14,19

  • Teguran, Motivasi, Perjanjian tertulis dengan/atas persetujuan koordinator fakultas dan koordinator kedisiplinan.

  • Berat: 2,11,15,16,17

  • Sertifikat ditahan dan wajib mengulang OSPEK tahun depan.

 

 

Keterangan :

  • Telat 1-10 menit (ringan)

  • Telat 11-15 menit (sedang)

  • Telat lebih dari 15 menit (berat)

  • MABA wajib menyapa panitia.

 

 

Mekanisme Perizinan

  1. Izin sebagian (1 hari atau 2 hari)

  • Sakit

- Memberitahukan kepada pemandu masing-masing

- Menyertakan surat keterangan dokter baik lewat pemandu, teman, kerabat, maupun diserahkan langsung kepada koordinator kedisiplinan.

 

  • Kepentingan pribadi

- Memberitahukan kepada pemandu masing-masing

- Menyerahkan form surat perizinan yang dapat didownload di web ospek fmipa kepada sie kedisiplinan

 

  • Kepentingan lembaga

- Memberitahukan kepada pemandu masing-masing

- Menyerahkan surat keterangan dari lembaga terkait kepada sie penegak kedisiplinan

 

 

2. Izin keseluruhan

  • Sakit

- Memberitahukan kepada pemandu masing-masing

- Menyertakan surat keterangan dokter baik lewat pemandu, teman, kerabat, maupun diserahkan langsung kepada koordinator kedisiplinan.

 

  • Kepentingan pribadi

  • Memberitahukan kepada pemandu masing-masing

  • Menyerahkan form surat perizinan yang dapat didownload di web ospek fmipa

  • Mendapatkan acc atau pengesahan izin dari koordinator fakultas

  • Menyerahkan surat perizinan kepada siepenegak kedisiplinan

 

  • Kepentingan lembaga

  • Memberitahukan kepada pemandu masing-masing

  • Menyerahkan surat keterangan dari lembaga terkait

  • Mendapatkan acc atau pengesahan izin dari koordinator fakultas

  • Menyerahkan surat perizinan kepada sie penegak kedisiplinan

 

 

3. Izin meninggalkan acara

  • Kepentingan pribadi

- Memberitahukan kepada pemandu masing-masing

- Menemui koordinator kedisiplinan

 

  • Kepentingan lembaga

- Memberitahukan kepada pemandu masing-masing

- Menemui koordinator kedisiplinan

 

Nb :

Setiap pelanggaran yang dilakukan peserta akan mendapatkan cap.

  • Jika mendapat cap dua sampai empat kali, termasuk pelanggaran sedang.

  • Jika mendapat cap lebih dari empat kali, termasuk pelanggaran berat.

 

#ketentuan berlaku selama kegiatan ospek berlangsung

 

© 2014 by Panitia OSPEK FMIPA UNY. Proudly created with Wix.com

  • w-facebook
  • Twitter Clean
bottom of page